Tampilkan postingan dengan label Haji Reguler. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Haji Reguler. Tampilkan semua postingan

Jumat, 23 April 2021

Tanya Jawab Informasi Detail Tentang Haji Reguler

Pertanyaan dan Jawaban lengkap tentang informasi Haji Reguler yang sering calon jamaah Haji Reguler tanyakan kepada kami, semua pertanyaan dari calon jamaah Haji Reguler terjawab lengkap dan kami rangkum semua disini, sebagai informasi tanya jawab (Question and Answer) antara calon jamaah Haji Reguler dengan kami penyelenggara haji dan umroh yang menyediakan informasi tentang Haji Reguler, agar calon jamaah Haji Reguler secara langsung mendapatkan informasi jawaban yang lengkap detail dan jelas, Semoga tanya jawab (Question and Answer) ini bermanfaat dan Harapan kami travelumrohhaji.co.id informasi ini bisa sedikit membantu mempermudah calon jamaah Haji Reguler

Note. Jika pertanyaan dan jawaban tidak ada disini sebaiknya jamaah Haji Reguler selalu bertanya ke Kementerian Agama RI Kab / Kota, karena Haji Reguler di kelola / di urus oleh Kementerian Agama RI

Informasi Tentang Haji Reguler Jamaah Bertanya Travel Menjawab

Informasi Haji Reguler




Biaya dan Estimasi Waktu Tunggu Haji Reguler



Pendaftaran dan Cek Nomor Porsi Haji Reguler




Pelimpahan Porsi, Percepatan dan Pembatalan Haji Reguler






Syarat Dokumen dan Proses Dokumen




Question and Answer lainnya segera update

Selasa, 23 Maret 2021

Perbedaan Paket Haji Reguler dan Paket Haji Plus / Khusus

Informasi bagi calon jamaah Haji Indonesia, perihal Perbedaan Paket : Haji Reguler, Haji Onh Plus / Khusus dan Haji Plus Langsung Berangkat, berikut travelumrohhaji.co.id informasikan dan jelaskan sesuai pengalaman di bidang Penyelenggara Umroh dan Haji, agar Para Calon Jamaah Haji bisa memilih dan mendaftar Paket Haji yang cocok dalam segi biaya, fasilitas, akomodasi dan waktu tunggu keberangkatan yang di butuhkan.

Ketahui Perbedaan Paket Haji Reguler dan Haji Plus

Kenali Jenis Visa Haji resmi, Klik baca : Ketahui Visa Resmi Haji dan Visa Bukan Untuk Haji

Paket Haji Reguler

  • Siapa Penyelenggara Haji Reguler? : Kementerian Agama RI. oleh Direktorat Jenderal Penyelenggara Haji dan Umrah (Dirjen PHU)
  • Berapa Biaya Haji Reguler? : Setiap daerah berbeda - beda Calon jamaah Haji bisa cek langsung ke kantor Kementerian Agama di daerah masing - masing untuk mendapatkan informasi, akan tetapi biaya biasanya diketahui ketika Calon Jamaah Haji Reguler sudah dihubungi untuk melunasi, karena setiap tahun selalu ada perubahan biaya, disesuaikan kebutuhan setiap tahun keberangkatan Haji Reguler, dan akan di umumkan oleh Kementerian Agama besaran biaya pelunasan Haji Reguler setiap daerah masing - masing. Untuk melihat estimasi biaya yang terupdate
  • Dimana Mendaftar Haji Reguler? : Di Kantor Kementerian Agama RI Daerah sesuai domsili Calon Jamaah Haji
  • Berapa Lama Waktu Tunggu Keberangkatan Haji Reguler? : Setiap daerah berbeda - beda waktu tunggunya, akan tetapi waktu tunggu keberangkatan Haji Reguler umumnya sekitar 15 tahun sampai 20 tahun, bahkan bisa lebih Untuk Lansia (lanjut usia) mendapat prioritas percepatan, syarat ketentuan berlaku
  • Apa saja Fasilitas dan Akomodasi Haji Reguler yang di dapat? : Standar Haji Reguler, Tiket Pesawat pergi dan pulang, bus ac, lama waktu 40 hari di Tanah Suci, hotel Makkah lokasinya sekitar 2 Km - 4 Km dari Masjidil Haram, hotel madinah lokasinya sekitar 350 M - 1 Km dari Masjid Nabawi, satu kamar berlima tidak bisa menentukan teman satu kamar karena sudah di atur oleh penyelenggara, tenda Arafah dan Mina, bimbingan manasik 5 kali di indonesia, pembimbing ibadah Haji, makan di Makkah, Madinah, Arafah, Muzdalifah, dan Mina disediakan penyelenggara, waktu makan akan di informasikan oleh penyelenggara dan ada waktunya jamaah Haji Reguler harus menyediakan makan pribadi akan di informasikan oleh penyelenggara, Dll. Note. Fasilitas dan Akomodasi dapat berubah sewaktu - waktu tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.

Paket Haji Plus / Khusus

  • Siapa Penyelenggara Haji Plus / Khusus? : Travel Haji Plus (Swasta) Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK)
  • Berapa Biaya Haji Plus / Khusus? : Biaya terdiri dari 2 (dua) opsi pilihan :
    1. Biaya Paket Haji Onh Plus Kuota Kemenag RI Khusus Penyelenggara Resmi PIHK
    2. Biaya Paket Haji Plus Langsung Berangkat Non Kuota
    Setiap penyelenggara Swasta pun berbeda - beda biayanya, tergantung pilihan Travel tempat para Calon Jamaah Haji Plus / Khusus mendaftar, untuk biaya di Travel kami travelumrohhaji.co.id terdiri dari 2 (dua) opsi pilihan
  • Dimana Mendaftar Haji Plus / Khusus? : Di Travel Haji Plus (Swasta) Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) Kelebihan mendaftar Haji Plus / Khusus di Travel (Swasta) yaitu : akan selalu di pandu oleh Staff Travel mengenai proses pendaftaran, di pandu melengkapi syarat dokumen, Staff Travel juga akan update informasi hal - hal terkait Haji Plus / Khusus, dan Calon Jamaah Haji bisa mengubungi Staff Travel kapan pun di jam kerja jika perlu informasi terkait Haji Plus / Khusus, Dll.
  • Berapa Lama Waktu Tunggu Keberangkatan Haji Plus / Khusus? :
    1. Haji Onh Plus Kuota Kemenag RI : 5 - 6 Tahun
    2. Haji Plus Non Kuota : Langsung Berangkat
  • Apa saja Fasilitas dan Akomodasi Haji Plus / Khusus yang di dapat? : Standar Haji Plus / Khusus, Tiket Pesawat pergi dan pulang, bus ac, lama waktu 25 - 30 hari di Tanah Suci, hotel Makkah lokasinya dekat dengan Masjidil Haram, hotel madinah lokasinya dekat dengan Masjid Nabawi, satu kamar berempat, bisa menentukan teman satu kamar sesuai gender, bisa Upgrade satu kamar berdua jika suami istri dengan tambahan biaya, tenda AC Arafah dan Mina, bimbingan manasik 1 - 2 kali di indonesia, pembimbing ibadah Haji terbaik akan selalu melayani dan standby 24 jam bersama jamaah Haji, makan di Makkah, Madinah, Arafah, Muzdalifah, dan Mina disediakan Full Akomodasi, waktu makan akan di informasikan panitia Travel Haji, Dll. tentunya Haji Plus / Khusus lebih exclusive. Note. Fasilitas dan Akomodasi dapat berubah sewaktu - waktu tanpa pemberitahuan terlebih dahulu akan tetapi masih setaraf paket Haji Plus. Untuk lebih Detail langsung hubungi Travel Haji Plus pilihan Anda mendaftar.

Kesimpulan Perbedaan Haji Reguler dan Haji Plus / Khusus

  • Haji Reguler lebih lama masa tunggu keberangkatannya dari pada Haji Plus / Khusus.
  • Haji Reguler 40 hari di tanah suci, lebih lama dari pada Haji Plus / Khusus 25 - 30 hari.
  • Biaya Haji Reguler lebih murah dari pada Haji Plus / Khusus.
  • Fasilitas Haji Reguler kurang nyaman dari pada Haji Plus / Khusus yang sangat nyaman.
  • Akomodasi Haji Reguler sangat standar dari pada Haji Plus / Khusus yang exclusive.
Mungkin perbedaan yang besar saja yang bisa kami simpulkan dari sekian banyaknya perbedaan, silahkan Anda simpulkan sendiri yang lainnya, dan silahkan tentukan Paket Haji yang cocok dalam segi biaya, fasilitas, akomodasi dan waktu tunggu keberangkatan yang di butuhkan.

Note. Perbedaan Paket : Haji Reguler, Haji Onh Plus / Khusus dan Haji Plus Langsung Berangkat, sebenarnya masih banyak dan ada juga beberapa persamaan yang tidak tercatat di atas, informasi ini hanya sebagian dan hanya memilah perbedaan yang besar saja.

Cek Online Nomor Porsi Keberangkatan Haji Kementerian Agama

Informasi bagi calon jamaah Haji Indonesia, perihal Mengecek Perkiraan Keberangkatan Haji Reguler Pemerintah dan Haji Plus, Bagi Peserta Pendaftar Haji pasti tahu dan memiliki nomor Porsi atau nomor Registrasi daftar tunggu keberangkatan Haji, karena nomor ini calon jamaah Haji dapatkan setelah pendaftaran, maka no porsi harus di simpan, di catat dan di cek secara berkala agar calon jamaah Haji bisa melihat status perkiraan keberangkatannya. Untuk mengecek nomor Porsi atau nomor Registrasi daftar tunggu keberangkatan Haji, Kementerian Agama memberikan Alat untuk mengecek secara Online untuk kemudahan pengecekan secara berkala, berikut Cek Online Nomor Porsi Keberangkatan Haji travelumrohhaji.co.id

Cek No Porsi Haji Reguler dan Plus Untuk melihat status Perkiraan waktu tunggu Keberangkatan Haji

Bagaimana Cara Mendaftar Haji Reguler? Klik baca : Persyaratan dan Tata Cara Mendaftar Haji Reguler

Berapa Biaya Haji Reguler tahun ini? Klik baca : Biaya Paket Haji Reguler Kementerian Agama RI

Berapa Biaya Paket Haji Plus? Klik baca : Biaya Paket Haji Plus Langsung Berangkat dan Onh Plus Kemenag

Alat Pengecekan nomor Porsi atau nomor Registrasi daftar tunggu keberangkatan Haji:


 
Menuju halaman lain dan tunggu 10 Detik

Perkiraan berangkat dapat berubah, sesuai dengan regulasi. Jika pengecekan Gagal, peserta bisa mengecek ulang di lain waktu, karena sering terjadi Erorr atau Update Maintenance Server Sistem

Berapa lama waktu antrian Haji Reguler? Klik baca : Estimasi Waktu Tunggu Lama Antrian Haji Reguler

Apa Saja Perbedaan Paket Haji Reguler dan Paket Haji Plus? Klik baca : Perbedaan Paket Haji Reguler dan Paket Haji Plus

Cek Online Nomor Porsi Estimasi Tahun Keberangkatan Haji ini disediakan untuk mengecek Nomor Porsi Haji peserta yang sudah terdaftar kuota Haji Pemerintah Daerah Kabupaten / Kota di semua Provinsi:

  • DKI Jakarta : Jakarta Pusat, Jakarta Barat, Jakarta Selatan, Jakarta Timur, Jakarta Utara, Kepulauan Seribu
  • Aceh : Aceh Barat, Aceh Barat Daya, Aceh Besar, Aceh Jaya, Aceh Selatan, Aceh Singkil, Aceh Tamiang, Aceh Tengah, Aceh Tenggara, Aceh Timur, Aceh Utara, Bener Meriah, Bireuen, Gayo Lues, Nagan Raya, Pidie, Pidie Jaya, Simeulue, Banda Aceh, Langsa, Lhokseumawe, Sabang, Subulussalam
  • Sumatera Utara : Asahan, Batubara, Dairi, Deli Serdang, Humbang Hasundutan, Karo, Labuhanbatu, Labuhanbatu Selatan, Labuhanbatu Utara, Langkat Stabat, Mandailing Natal, Nias, Nias Barat, Nias Selatan, Nias Utara, Padang Lawas, Padang Lawas Utara, Pakpak Bharat, Samosir, Serdang Bedagai, Simalungun, Tapanuli Selatan, Tapanuli Tengah, Tapanuli Utara, Toba Samosir, Binjai, Gunungsitoli, Medan, Padangsidempuan, Pematangsiantar, Sibolga, Tanjungbalai, Tebing Tinggi
  • Sumatera Barat : Agam, Dharmasraya, Kepulauan Mentawai, Lima Puluh Kota, Padang Pariaman, Pasaman, Pasaman Barat, Pesisir Selatan, Sijunjung, Solok, Solok Selatan, Tanah Datar, Bukittinggi, Padang, Padangpanjang, Pariaman, Payakumbuh, Sawahlunto, Solok
  • Riau : Bengkalis, Indragiri Hilir, Indragiri Hulu, Kampar, Kuantan Singingi, Pelalawan, Rokan Hilir, Rokan Hulu, Siak, Kepulauan Meranti, Dumai, Pekanbaru
  • Kepulauan Riau : Bintan, Karimun, Kepulauan Anambas, Lingga, Natuna, Batam, Tanjung Pinang
  • Jambi : Batanghari, Bungo, Kerinci, Merangin, Muaro Jambi, Sarolangun, Tanjung Jabung Barat, Tanjung Jabung Timur, Tebo, Jambi, Sungai Penuh
  • Sumatera Selatan : Banyuasin, Empat Lawang, Lahat, Muara Enim, Musi Banyuasin, Musi Rawas, Musi Rawas Utara, Ogan Ilir, Ogan Komering Ilir, Ogan Komering Ulu, Ogan Komering Ulu Selatan, Penukal Abab Lematang Ilir, Ogan Komering Ulu Timur, Lubuklinggau, Pagar Alam, Palembang, Prabumulih
  • Bangka Belitung : Bangka, Belitung, Bangka Barat, Bangka Tengah, Bangka Selatan, Belitung Timur, Pangkalpinang
  • Bengkulu : Bengkulu Selatan, Bengkulu Tengah, Bengkulu Utara, Kaur, Kepahiang, Lebong, Mukomuko, Rejang Lebong, Seluma, Bengkulu
  • Lampung : Lampung Barat, Tanggamus, Lampung Selatan, Lampung Timur, Lampung Tengah, Lampung Utara, Kabupaten Way Kanan, Kabupaten Tulang Bawang, Kabupaten Pesawaran, Kabupaten Pringsewu, Kabupaten Mesuji, Kabupaten Tulang Bawang Barat, Kabupaten Pesisir Barat, Bandar Lampung, Metro
  • Banten : Kota Tangerang, Tangerang Selatan, Kab. Tangerang, Cilegon, Kota Serang, Kab. Serang, Lebak, Pandeglang
  • Jawa Barat : Bandung, Bandung Barat, Bekasi, Bogor, Ciamis, Cianjur, Cirebon, Garut, Indramayu, Karawang, Kuningan, Majalengka, Purwakarta, Subang, Sukabumi, Sumedang, Kota Tasikmalaya, Kota Bandung, Banjar, Kota Bekasi, Kota Bogor, Cimahi, Kota Cirebon, Kota Depok, Kota Sukabumi, Tasikmalaya
  • Jawa Tengah : Banjarnegara, Banyumas, Batang, Blora, Boyolali, Brebes, Cilacap, Demak, Grobogan, Jepara, Karanganyar, Kebumen, Kendal, Klaten, Kudus, Magelang, Pati, Pekalongan, Pemalang, Purbalingga, Purworejo, Rembang, Semarang, Sragen, Sukoharjo, Tegal, Temanggung, Wonogiri, Wonosobo, Kota Magelang, Kota Pekalongan, Salatiga, Kota Semarang, Kota Surakarta, Kota Tegal
  • DI Yogyakarta : Bantul, Gunung Kidul, Kulon Progo, Sleman, Kota Yogyakarta
  • Jawa Timur : Madiun, Magetan, Bangkalan, Banyuwangi, Blitar, Bojonegoro, Bondowoso, Gresik, Jember, Jombang, Kediri, Lamongan, Lumajang, Malang, Mojokerto, Nganjuk, Ngawi, Pacitan, Pamekasan, Pasuruan, Ponorogo, Probolinggo, Sampang, Sidoarjo, Situbondo, Sumenep, Trenggalek, Tuban, Tulungagung, Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Kota Madiun, Kota Blitar, Kota Kediri, Kota Malang, Kota Pasuruan, Kota Probolinggo, Kota Batu
  • Bali : Badung, Bangli, Buleleng, Gianyar, Jembrana, Karangasem, Klungkung, Tabanan, Kota Denpasar
  • Nusa Tenggara Barat : Bima Woha, Dompu, Lombok Barat, Lombok Tengah, Lombok Timur, Lombok Utara, Sumbawa, Sumbawa Barat, Kota Bima, Kota Mataram
  • Nusa Tenggara Timur : Kupang, Timor Tengah Selatan, Timor Tengah Utara, Belu, Alor, Flores Timur, Sikka, Ende, Ngada, Manggarai, Sumba Timur, Sumba Barat, Lembata, Rote Ndao, Manggarai Barat, Nagekeo, Sumba Tengah, Sumba Barat Daya, Manggarai Timur, Sabu Raijua, Malaka, Kota Kupang
  • Kalimantan Barat : Sambas, Mempawah, Sanggau, Ketapang, Sintang, Kapuas Hulu, Bengkayang, Landak, Sekadau, Melawi, Kayong Utara, Kubu Raya, Pontianak, Singkawang
  • Kalimantan Tengah : Barito Selatan, Barito Timur, Barito Utara, Gunung Mas, Kapuas, Katingan, Kotawaringin Barat, Kotawaringin Timur, Lamandau, Murung Raya, Pulang Pisau, Sukamara, Seruyan, Palangka Raya
  • Kalimantan Selatan : Balangan, Banjar, Barito Kuala, Hulu Sungai Selatan, Hulu Sungai Tengah, Hulu Sungai Utara, Kotabaru, Tabalong, Tanah Bumbu, Tanah Laut, Tapin, Banjarbaru, Banjarmasin
  • Kalimantan Timur : Berau, Kutai Barat, Kutai Kartanegara, Kutai Timur, Mahakam Ulu, Paser, Penajam Paser Utara, Balikpapan, Bontang, Samarinda
  • Kalimantan Utara : Bulungan, Malinau, Nunukan, Tana Tidung, Tarakan
  • Sulawesi Utara : Bolaang Mongondow, Bolaang Mongondow Selatan, Bolaang Mongondow Timur, Bolaang Mongondow Utara, Kepulauan Sangihe, Kepulauan Siau Tagulandang Biaro, Kepulauan Talaud, Minahasa, Minahasa Selatan, Minahasa Tenggara, Minahasa Utara, Bitung, Kotamobagu, Manado, Tomohon
  • Gorontalo : Boalemo, Bone Bolango, Gorontalo, Gorontalo Utara, Pahuwato, Kota Gorontalo
  • Sulawesi Tengah : Banggai, Poso, Donggala, Tolitoli, Buol, Morowali, Banggai Kepulauan, Parigi Moutong, Tojo Una-una, Sigi, Banggai Laut, Morowali Utara, Kota Palu
  • Sulawesi Barat : Majene, Mamasa, Mamuju, Mamuju Tengah, Pasangkayu, Poliwali Mandar
  • Sulawesi Selatan : Bantaeng, Barru, Bone, Bulukumba, Enrekang, Gowa, Jeneponto, Kepulauan Selayar, Luwu, Luwu Timur, Luwu Utara, Maros, Pangkajene dan Kepulauan, Pinrang, Sidenreng Rappang, Sinjai, Soppeng, Takalar, Tana Toraja, Toraja Utara, Wajo, Kota Makassar, Kota Palopo, Kota Parepare
  • Sulawesi Tenggara : Bombana, Buton, Buton Selatan, Buton Tengah, Buton Utara, Kolaka, Kolaka Timur, Kolaka Utara, Konawe, Konawe Kepulauan, Konawe Selatan, Konawe Utara, Muna, Muna Barat, Wakatobi, Kota Baubau, Kota Kendari
  • Maluku : Buru, Buru Selatan, Kepulauan Aru, Maluku Barat Daya, Maluku Tengah, Maluku Tenggara, Maluku Tenggara Barat, Seram Bagian Barat, Seram Bagian Timur, Kota Ambon, Kota Tual
  • Maluku Utara : Halmahera Barat, Halmahera Selatan, Halmahera Tengah, Halmahera Timur, Halmahera Utara, Kepulauan Sula, Pulau Morotai, Pulau Taliabu, Kota Ternate, Kota Tidore Kepulauan
  • Papua Barat : Fakfak, Kaimana, Manokwari, Manokwari Selatan, Maybrat, Pegunungan Arfak, Raja Ampat, Sorong, Sorong Selatan, Tambrauw, Teluk Bintuni, Teluk Wondama, Kota Sorong
  • Papua : Asmat, Biak Numfor, Boven Digoel, Deiyai, Dogiyai, Intan Jaya, Jayapura, Jayawijaya, Keerom, Kepulauan Yapen, Lanny Jaya, Mamberamo Raya, Mamberamo Tengah, Mappi, Merauke, Mimika, Nabire, Nduga, Paniai, Pegunungan Bintang, Puncak, Puncak Jaya, Sarmi, Supiori, Tolikara, Waropen, Yahukimo, Yalimo, Kota Jayapura

Biaya Paket Haji Reguler Kementerian Agama RI Tahun 2021

Informasi bagi calon jamaah Haji Indonesia, perihal Biaya Haji Reguler Per Embarkasi sesuai informasi resmi yang travelumrohhaji.co.id dapatkan dari sumber resmi Kemenag RI

Embarkasi Haji adalah? Bandar Udara Tempat Pemberangkatan Jamaah Haji ke Arab Saudi.

Untuk Biaya Haji Reguler di atur sesuai Embarkasi Haji (Bandar Udara Tempat Pemberangkatan Jamaah Haji) dan sesuai dengan Regulasi Pemerintah.

Pemerintah secara rutin mengupdate Biaya Haji Reguler setiap tahunnya, sejauh ini pemerintah belum melakukan penyesuaian Biaya Haji Reguler pada tahun 2021 ini. Artinya, Biaya Haji Reguler 2021 masih menunggu keputusan pengumuman dari Pemerintah RI. Untuk Acuan Biaya Haji Reguler berikut Biaya Haji Reguler tahun 2020.

Biaya Paket Haji Reguler di atur sesuai Embarkasi Haji

Bagaimana Cara Mendaftar Haji Reguler? Klik baca : Persyaratan dan Tata Cara Mendaftar Haji Reguler

Apa Saja Perbedaan Paket Haji Reguler dan Paket Haji Plus? Klik baca : Perbedaan Paket Haji Reguler dan Paket Haji Plus

Biaya Haji Reguler

Embarkasi HajiBiaya Haji
Embarkasi AcehRp 31.454.602
Embarkasi MedanRp 32.172.602
Embarkasi BatamRp 33.083.602
Embarkasi PadangRp 33.172.602
Embarkasi PalembangRp 33.073.602
Embarkasi JakartaRp 34.772.602
Embarkasi KertajatiRp 36.113.002
Embarkasi SoloRp 35.972.602
Embarkasi SurabayaRp 37.577.602
Embarkasi BanjarmasinRp 36.927.602
Embarkasi BalikpapanRp 37.052.602
Embarkasi LombokRp 37.332.602
Embarkasi MakassarRp 38.352.602

Note. Biaya Haji Reguler dapat berubah sewaktu - waktu tanpa pemberitahuan terlebih dahulu, akan selalu di umukan lewat web Resmi Kementerian Agama RI dan akan selalu di Update oleh travelumrohhaji.co.id di halaman ini mengikuti Informasi Peraturan dan Regulasi Pemerintah.

Berapa Biaya Paket Haji Plus? Klik baca : Biaya Paket Haji Plus Langsung Berangkat dan Onh Plus Kemenag

Estimasi Waktu Tunggu Lama Antrian Haji Reguler

Informasi bagi calon jamaah Haji Indonesia, perihal Estimasi waktu tunggu keberangkatan Haji Reguler di seluruh Provinsi di Indonesia, berikut Estimasi waktu tunggu lama keberangkatan Haji Reguler sesuai informasi resmi yang travelumrohhaji.co.id dapatkan dari sumber resmi Kemenag RI

Estimasi waktu tunggu lama keberangkatan Haji Reguler Kementerian Agama

Bagaimana Cara Mendaftar Haji Reguler? Klik baca : Persyaratan dan Tata Cara Mendaftar Haji Reguler

Apa Saja Perbedaan Paket Haji Reguler dan Paket Haji Plus? Klik baca : Perbedaan Paket Haji Reguler dan Paket Haji Plus

Estimasi Waktu Lama Antrian Haji Reguler

ProvinsiWaktu Tunggu
Aceh24 Tahun
Sumatera Utara15 Tahun
Sumatera Barat18 Tahun
Sumatera Selatan16 Tahun
Riau28 Tahun
Jambi23 Tahun
Bengkulu24 Tahun
Lampung16 Tahun
DKI Jakarta19 Tahun
Jawa Barat20 Tahun
Jawa Tengah22 Tahun
Jawa Timur24 Tahun
DI Yogyakarta23 Tahun
Bali20 Tahun
Nusa Tenggara Barat26 Tahun
Nusa Tenggara Tengah17 Tahun
Kalimantan Barat17 Tahun
Kalimantan Tengah19 Tahun
Kalimantan Selatan29 Tahun
Kalimantan Timur28 Tahun
Sulawesi Utara11 Tahun
Sulawesi Tengah16 Tahun
Sulawesi Selatan39 Tahun
Sulawesi Tenggara19 Tahun
Sulawesi Barat30 Tahun
Gorontalo11 Tahun
Papua18 Tahun
Bangka Belitung18 Tahun
Banten19 Tahun
Maluku11 Tahun
Maluku Utara18 Tahun
Kepulauan Riau15 Tahun
Papua Barat18 Tahun

Note. Estimasi waktu tunggu keberangkatan Haji Reguler di atas adalah Hitungan rata - rata per provinsi, dan kemungkinan dapat berubah sewaktu - waktu tanpa pemberitahuan terlebih dahulu, akan selalu di umukan lewat web Resmi Kementerian Agama RI dan akan selalu di Update oleh travelumrohhaji.co.id di halaman ini mengikuti Informasi Peraturan dan Regulasi Pemerintah.

Bagaimana Cara Percepatan Haji Reguler Lansia? Klik baca : Percepatan Haji Reguler dan Syarat Pengajuan Pendamping Lansia

Berapa Biaya Paket Haji Plus? Klik baca : Biaya Paket Haji Plus Langsung Berangkat dan Onh Plus Kemenag

Percepatan Haji Reguler dan Syarat Pengajuan Pendamping Lansia

Informasi Haji Reguler, perihal Percepatan Haji Reguler Lansia (lanjut usia), berikut Persyaratan dan Tata Cara Percepatan Haji Reguler dan Syarat Pengajuan Pendamping Lansia sesuai informasi resmi yang travelumrohhaji.co.id dapatkan dari sumber resmi Kemenag RI

Calon jamaah haji Lansia (lanjut usia) adalah calon jemaah haji usia minimal 65 tahun / 85 tahun / 95 tahun pada saat keberangkatan kloter pertama tahun berjalan, dan terdaftar 10 tahun / 5 tahun / 3 tahun sebelumnya terhitung dari keberangkatan kloter pertama tahun berjalan. Calon jemaah haji Lansia (lanjut usia) mendapatkan prioritas percepatan dan bisa mengajukan 1 (satu) orang pendamping dengan hubungan keluarga suami / istri / anak kandung, setelah jemaah haji Lansia (lanjut usia) tersebut masuk dalam daftar pengumuman berhak lunas di tahap pertama dan melunasi pada tahap pertama.

Percepatan Pendamping Keluarga Untuk Prioritas Percepatan Haji Reguler Kategori Lansia

Berapa Biaya Haji Reguler tahun ini? Klik baca : Biaya Paket Haji Reguler Kementerian Agama RI

Berapa lama waktu antrian Haji Reguler? Klik baca : Estimasi Waktu Tunggu Lama Antrian Haji Reguler

Apa Saja Perbedaan Paket Haji Reguler dan Paket Haji Plus? Klik baca : Perbedaan Paket Haji Reguler dan Paket Haji Plus

Menurut database Siskohat (Sistem Informasi dan komputerisasi Haji Terpadu) yang mendapatkan prioritas percepatan adalah :

Jamaah Haji Reguler Kategori Lansia (Lanjut Usia)

  1. Kategori usia 65 tahun sampai 84 tahun dengan masa tunggu minimal 10 tahun (Syarat ketentuan berlaku)
  2. Kategori usia 85 tahun sampai 94 tahun dengan masa tunggu minimal 5 tahun (Syarat ketentuan berlaku)
  3. Kategori usia 95 tahun dan seterusnya dengan masa tunggu minimal 3 tahun (Syarat ketentuan berlaku)
Note. Tidak ada persyaratan pengajuan Lansia (lanjut usia) karena penentuan Lansia (lanjut usia) berdasarkan data Siskohat (Sistem Informasi dan komputerisasi Haji Terpadu) pusat.
Apabila terdapat jemaah haji masuk kategori lansia secara database Siskohat (Sistem Informasi dan komputerisasi Haji Terpadu) karena salah entry tanggal lahir, dan hasil verifikasi ditemukan usia sebenarnya serta bukti - bukti pendukung belum masuk kategori Lansia (lanjut usia), maka akan dikeluarkan dari daftar Lansia (lanjut usia).

Persyaratan Pengajuan Pendamping dari Keluarga Peserta Lansia (Lanjut Usia)

  1. Hubungan keluarga Suami / Istri / Anak Kandung
  2. Surat Permohonan yang ditujukan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten / Kota sesuai domisili
  3. Foto copy KTP dan KK jamaah lansia dan pendamping dilegalisir
  4. Foto copy dokumen yang menunjukkah hubungan keluarga di legalisir (Akte Kelahiran dan atau Buku Nikah)
  5. Foto copy bukti setoran lunas BPIH (Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji) lansia (lanjut usia)
  6. Foto copy bukti setoran awal BPIH (Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji) pendamping
  7. Foto copy paspor (jika sudah ada)
Jemaah haji lansia yang boleh mengajukan pendamping adalah jemaah haji Lansia (lanjut usia) yang masuk daftar pelunasan Tahap I dan juga yang sudah melunasi pada Tahap I. Jemaah haji Lansia (lanjut usia) yang tidak melunasi pada pelunasan Tahap I tidak boleh mengajukan pendamping, begitu juga Jemaah haji Lansia (lanjut usia) di luar daftar Siskohat (Sistem Informasi dan komputerisasi Haji Terpadu), tidak diperbolehkan mengajukan permohonan percepatan haji.

Note : Penentuan daftar nama jemaah haji Lansia (lanjut usia) diambil otomatis dari database Siskohat (Sistem Informasi dan komputerisasi Haji Terpadu) sesuai kuota Lansia (lanjut usia) di wilayah Provinsi masing - masing, usia diurutkan sesuai peraturan.
Semua proses permohonan Lansia (lanjut usia) dan pendamping Tidak Dipungut Biaya.
Regulasi dan Peraturan dapat berubah sewaktu - waktu tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.

Jika semua Cara di atas kurang dimengerti dan dipahami, Sebaiknya Peserta Lansia (lanjut usia) dan pihak pendamping dari keluarga selalu Bertanya kepada Staff Dinas di setiap kantor yang terhubung, agar lebih di Pandu cara caranya.

Kesimpulan Percepatan Haji Reguler dan Syarat Pengajuan Pendamping Lansia (Lanjut Usia)

Jamaah Haji Lansia (lanjut usia) diambil otomatis dari database Siskohat (Sistem Informasi dan komputerisasi Haji Terpadu) sesuai kuota Lansia (lanjut usia) di daerah masing - masing, jadi harus menunggu pengumuman berhak lunas, barulah pihak pendamping dari keluarga Lansia (lanjut usia) bisa mengajukan pendampingan untuk bisa percepatan haji pendamping dari keluarga sesuai syarat yang tercatat di atas.

Informasi tambahan. Untuk jamaah Lansia (lanjut usia) yang sekiranya masih tidak terdata dalam kuota Lansia (lanjut usia) dalam Pengecekan Nomor Porsi Haji Online semisalkan umur sudah 75 tahun akan tetapi dalam Pengecekan Nomor Porsi Haji Online daftar tunggunya masih di atas 10 tahun atau jika ada peserta Lansia (lanjut usia) kondisi nya harus sekali di percepat karena alasan sakit Dll, maka sebaiknya di laporkan agar mendapat solusi atau kebijakan sesuai undang - undang yang berlaku.

Bagaimana Cara Mengecek Nomor Porsi Haji Reguler? Klik baca : Cek Nomor Porsi Haji Online

Persyaratan dan Cara Mendaftar Haji Reguler

Informasi bagi calon jamaah Haji Indonesia, perihal Mendaftar Haji Reguler, berikut Persyaratan dan Tata Cara Mendaftar Haji Reguler sesuai informasi resmi yang travelumrohhaji.co.id dapatkan dari sumber resmi Kemenag RI

Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Haji Reguler

Berapa Biaya Haji Reguler tahun ini? Klik baca : Biaya Paket Haji Reguler Kementerian Agama RI

Berapa lama waktu antrian Haji Reguler? Klik baca : Estimasi Waktu Tunggu Lama Antrian Haji Reguler

Apa Saja Perbedaan Paket Haji Reguler dan Paket Haji Plus? Klik baca : Perbedaan Paket Haji Reguler dan Paket Haji Plus


Tentukan Bank Syariah untuk keperluan mendaftar Haji, Klik baca : Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji

Persyaratan dan Tata Cara Mendaftar Haji Reguler

  1. Buku Tabungan Haji Minimal dana Tabungan Rp.25,000,000 Untuk DP (uang muka). Jika sudah Buka Tabungan Haji lanjut ⬇
  2. Mengisi Formulir SPPH (Surat Pendaftaran Pergi Haji) di Kantor Kementerian Agama
  3. Melengkapi Persyaratan :
    • Buku Tabungan Haji Asli
    • Kartu Tanda Penduduk (KTP) Asli
    • Kartu Keluarga (KK) Asli
    • Akte atau Buku Nikah Asli (pilih salah satu)
    • Materai 2 Lembar
    • Peserta Hadir tanpa di wakilkan
    • Mengetahui Golongan Darah
    • Tidak memakai Pakaian Dinas
    • Pakaian jangan warna Putih
    • Wanita Wajib Berjilbab
    • Jangan Berpakaian Kaos
  4. Proses Input data, Pengambilan Pasphoto dan Sidik Jari
  5. Pencetakan SPPH (Surat Pendaftaran Pergi Haji) melalui SISKOHAT Online (Sistem Komputerisasi Haji Terpadu)
  6. Menyerahkan SPPH (Surat Pendaftaran Pergi Haji) ke BPS BPIH (Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji), untuk Melegalisir dan mendapatkan bukti setoran DP BPIH (Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji) atau Nomor Porsi Haji
  7. Kembali ke Kementerian Agama untuk menyerahkan Persyaratan Berikut : selambat lambatnya 3 Tiga Hari setelah menerima dari BPS BPIH (Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji)
    • Bukti Setoran DP BPIH (Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji) Lembar Ketiga, Keempat dan Kelima (Kuning, Biru, Merah) yang telah di legalisir BPS BPIH (Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji)
    • Fotokopi KTP 4 Lembar
    • Fotokopi KK 4 Lembar
    • Fotokopi Akte atau Buku Nikah 2 Lembar
    • Fotokopi Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas 4 Lembar
    • Pas Foto 3 x 4 = 10 Lembar dan 4 x 6 = 8 Lembar dengan spesifikasi: Background warna putih, Tidak memakai pakaian dinas, Tampak wajah 80%, Perempuan memakai jilbab, Baju / jilbab jangan putih, Tidak memakai kaca mata
      • Peserta Calon Jama'ah Haji menunggu Waktu Perkiraan keberangkatan dan Pelunasan BPIH (Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji), Jika Peserta sudah mendapatkan pengumuman keberangkatan
      • Jika Peserta Calon Jama'ah Haji mendapatkan Pengumuman atau Informasi keberangkatan, Maka Wajib Peserta melakukan Pelunasan ke Kantor BPS BPIH (Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji) di Tempat yang sama dengan Pendaftaran awal, dan mendapatkan Bukti Setoran Pelunasan BPIH (Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji). Segera melakukan Pelunasan jika sudah mendapatkan pengumuman keberangkatan Haji, karena jika telat melakukan Pelunasan maka keberangkatan akan Tertunda ke tahun berikutnya.
      • Kembali ke Kementerian Agama untuk menyerahkan Persyaratan Akhir sebagai berikut :
        • Bukti Setoran Pelunasan BPIH (Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji) Lembar Ketiga, Keempat dan Kelima (Kuning, Biru Merah)
        • Pas Foto 3 x 4 = 21 Lembar dan 4 x 6 = 10 Lembar dengan spesifikasi: Background warna putih, Tidak memakai pakaian dinas, Tampak wajah 80%, Perempuan memakai jilbab, Baju / jilbab jangan putih, Tidak memakai kaca mata
          Jika semua Cara di atas kurang dimengerti dan dipahami, Sebaiknya Peserta Calon Jamaah Haji selalu Bertanya kepada Staff Dinas di setiap kantor yang terhubung, agar lebih di Pandu cara caranya.

          Informasi Penting Pendaftaran Haji Reguler

          1. Saat pengisian Data SPPH (Surat Pendaftaran Pergi Haji) harap di teliti dengan baik jangan sampai ada kesalahan atau kosong, jika ada yang kurang di mengerti silahkan di tanyakan ke Petugas
          2. Peserta Calon Jama'ah Haji kemungkinan bisa bolak - balik ke Kantor Kementerian Agama karena Saat Pelunasan sistem SISKOHAT (Sistem Komputerisasi Haji Terpadu) sering terjadi Erorr saat Pelunasan
          3. Peserta Calon Jama'ah Haji harus mendaftar di Kementerian Agama Wilayah Domisili Peserta (Tempat Tinggal sesuai Identitas KTP Peserta)
          4. Cek Kesehatan untuk mendapatkan Surat Keterangan Sehat sekaligus Cek Golongan Darah, Penting untuk Keperluan Persyaratan Haji
          Setelah terdaftar, Calon Jamaah Haji Reguler memiliki Nomor Porsi Haji sebaiknya selalu cek secara berkala, Klik baca : Cek Nomor Porsi Haji Online

          Persyaratan dan Tata Cara Mendaftar Haji Reguler ini merupakan panduan yang kami dapatkan dari sumber resmi Kementerian Agama RI, agar mempermudah semua calon jamaah yang akan mendaftar Haji Reguler di masing - masing Daerah Kabupaten / Kota di semua Provinsi:

          • DKI Jakarta : Jakarta Pusat, Jakarta Barat, Jakarta Selatan, Jakarta Timur, Jakarta Utara, Kepulauan Seribu
          • Aceh : Aceh Barat, Aceh Barat Daya, Aceh Besar, Aceh Jaya, Aceh Selatan, Aceh Singkil, Aceh Tamiang, Aceh Tengah, Aceh Tenggara, Aceh Timur, Aceh Utara, Bener Meriah, Bireuen, Gayo Lues, Nagan Raya, Pidie, Pidie Jaya, Simeulue, Banda Aceh, Langsa, Lhokseumawe, Sabang, Subulussalam
          • Sumatera Utara : Asahan, Batubara, Dairi, Deli Serdang, Humbang Hasundutan, Karo, Labuhanbatu, Labuhanbatu Selatan, Labuhanbatu Utara, Langkat Stabat, Mandailing Natal, Nias, Nias Barat, Nias Selatan, Nias Utara, Padang Lawas, Padang Lawas Utara, Pakpak Bharat, Samosir, Serdang Bedagai, Simalungun, Tapanuli Selatan, Tapanuli Tengah, Tapanuli Utara, Toba Samosir, Binjai, Gunungsitoli, Medan, Padangsidempuan, Pematangsiantar, Sibolga, Tanjungbalai, Tebing Tinggi
          • Sumatera Barat : Agam, Dharmasraya, Kepulauan Mentawai, Lima Puluh Kota, Padang Pariaman, Pasaman, Pasaman Barat, Pesisir Selatan, Sijunjung, Solok, Solok Selatan, Tanah Datar, Bukittinggi, Padang, Padangpanjang, Pariaman, Payakumbuh, Sawahlunto, Solok
          • Riau : Bengkalis, Indragiri Hilir, Indragiri Hulu, Kampar, Kuantan Singingi, Pelalawan, Rokan Hilir, Rokan Hulu, Siak, Kepulauan Meranti, Dumai, Pekanbaru
          • Kepulauan Riau : Bintan, Karimun, Kepulauan Anambas, Lingga, Natuna, Batam, Tanjung Pinang
          • Jambi : Batanghari, Bungo, Kerinci, Merangin, Muaro Jambi, Sarolangun, Tanjung Jabung Barat, Tanjung Jabung Timur, Tebo, Jambi, Sungai Penuh
          • Sumatera Selatan : Banyuasin, Empat Lawang, Lahat, Muara Enim, Musi Banyuasin, Musi Rawas, Musi Rawas Utara, Ogan Ilir, Ogan Komering Ilir, Ogan Komering Ulu, Ogan Komering Ulu Selatan, Penukal Abab Lematang Ilir, Ogan Komering Ulu Timur, Lubuklinggau, Pagar Alam, Palembang, Prabumulih
          • Bangka Belitung : Bangka, Belitung, Bangka Barat, Bangka Tengah, Bangka Selatan, Belitung Timur, Pangkalpinang
          • Bengkulu : Bengkulu Selatan, Bengkulu Tengah, Bengkulu Utara, Kaur, Kepahiang, Lebong, Mukomuko, Rejang Lebong, Seluma, Bengkulu
          • Lampung : Lampung Barat, Tanggamus, Lampung Selatan, Lampung Timur, Lampung Tengah, Lampung Utara, Kabupaten Way Kanan, Kabupaten Tulang Bawang, Kabupaten Pesawaran, Kabupaten Pringsewu, Kabupaten Mesuji, Kabupaten Tulang Bawang Barat, Kabupaten Pesisir Barat, Bandar Lampung, Metro
          • Banten : Kota Tangerang, Tangerang Selatan, Kab. Tangerang, Cilegon, Kota Serang, Kab. Serang, Lebak, Pandeglang
          • Jawa Barat : Bandung, Bandung Barat, Bekasi, Bogor, Ciamis, Cianjur, Cirebon, Garut, Indramayu, Karawang, Kuningan, Majalengka, Purwakarta, Subang, Sukabumi, Sumedang, Kota Tasikmalaya, Kota Bandung, Banjar, Kota Bekasi, Kota Bogor, Cimahi, Kota Cirebon, Kota Depok, Kota Sukabumi, Tasikmalaya
          • Jawa Tengah : Banjarnegara, Banyumas, Batang, Blora, Boyolali, Brebes, Cilacap, Demak, Grobogan, Jepara, Karanganyar, Kebumen, Kendal, Klaten, Kudus, Magelang, Pati, Pekalongan, Pemalang, Purbalingga, Purworejo, Rembang, Semarang, Sragen, Sukoharjo, Tegal, Temanggung, Wonogiri, Wonosobo, Kota Magelang, Kota Pekalongan, Salatiga, Kota Semarang, Kota Surakarta, Kota Tegal
          • DI Yogyakarta : Bantul, Gunung Kidul, Kulon Progo, Sleman, Kota Yogyakarta
          • Jawa Timur : Madiun, Magetan, Bangkalan, Banyuwangi, Blitar, Bojonegoro, Bondowoso, Gresik, Jember, Jombang, Kediri, Lamongan, Lumajang, Malang, Mojokerto, Nganjuk, Ngawi, Pacitan, Pamekasan, Pasuruan, Ponorogo, Probolinggo, Sampang, Sidoarjo, Situbondo, Sumenep, Trenggalek, Tuban, Tulungagung, Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Kota Madiun, Kota Blitar, Kota Kediri, Kota Malang, Kota Pasuruan, Kota Probolinggo, Kota Batu
          • Bali : Badung, Bangli, Buleleng, Gianyar, Jembrana, Karangasem, Klungkung, Tabanan, Kota Denpasar
          • Nusa Tenggara Barat : Bima Woha, Dompu, Lombok Barat, Lombok Tengah, Lombok Timur, Lombok Utara, Sumbawa, Sumbawa Barat, Kota Bima, Kota Mataram
          • Nusa Tenggara Timur : Kupang, Timor Tengah Selatan, Timor Tengah Utara, Belu, Alor, Flores Timur, Sikka, Ende, Ngada, Manggarai, Sumba Timur, Sumba Barat, Lembata, Rote Ndao, Manggarai Barat, Nagekeo, Sumba Tengah, Sumba Barat Daya, Manggarai Timur, Sabu Raijua, Malaka, Kota Kupang
          • Kalimantan Barat : Sambas, Mempawah, Sanggau, Ketapang, Sintang, Kapuas Hulu, Bengkayang, Landak, Sekadau, Melawi, Kayong Utara, Kubu Raya, Pontianak, Singkawang
          • Kalimantan Tengah : Barito Selatan, Barito Timur, Barito Utara, Gunung Mas, Kapuas, Katingan, Kotawaringin Barat, Kotawaringin Timur, Lamandau, Murung Raya, Pulang Pisau, Sukamara, Seruyan, Palangka Raya
          • Kalimantan Selatan : Balangan, Banjar, Barito Kuala, Hulu Sungai Selatan, Hulu Sungai Tengah, Hulu Sungai Utara, Kotabaru, Tabalong, Tanah Bumbu, Tanah Laut, Tapin, Banjarbaru, Banjarmasin
          • Kalimantan Timur : Berau, Kutai Barat, Kutai Kartanegara, Kutai Timur, Mahakam Ulu, Paser, Penajam Paser Utara, Balikpapan, Bontang, Samarinda
          • Kalimantan Utara : Bulungan, Malinau, Nunukan, Tana Tidung, Tarakan
          • Sulawesi Utara : Bolaang Mongondow, Bolaang Mongondow Selatan, Bolaang Mongondow Timur, Bolaang Mongondow Utara, Kepulauan Sangihe, Kepulauan Siau Tagulandang Biaro, Kepulauan Talaud, Minahasa, Minahasa Selatan, Minahasa Tenggara, Minahasa Utara, Bitung, Kotamobagu, Manado, Tomohon
          • Gorontalo : Boalemo, Bone Bolango, Gorontalo, Gorontalo Utara, Pahuwato, Kota Gorontalo
          • Sulawesi Tengah : Banggai, Poso, Donggala, Tolitoli, Buol, Morowali, Banggai Kepulauan, Parigi Moutong, Tojo Una-una, Sigi, Banggai Laut, Morowali Utara, Kota Palu
          • Sulawesi Barat : Majene, Mamasa, Mamuju, Mamuju Tengah, Pasangkayu, Poliwali Mandar
          • Sulawesi Selatan : Bantaeng, Barru, Bone, Bulukumba, Enrekang, Gowa, Jeneponto, Kepulauan Selayar, Luwu, Luwu Timur, Luwu Utara, Maros, Pangkajene dan Kepulauan, Pinrang, Sidenreng Rappang, Sinjai, Soppeng, Takalar, Tana Toraja, Toraja Utara, Wajo, Kota Makassar, Kota Palopo, Kota Parepare
          • Sulawesi Tenggara : Bombana, Buton, Buton Selatan, Buton Tengah, Buton Utara, Kolaka, Kolaka Timur, Kolaka Utara, Konawe, Konawe Kepulauan, Konawe Selatan, Konawe Utara, Muna, Muna Barat, Wakatobi, Kota Baubau, Kota Kendari
          • Maluku : Buru, Buru Selatan, Kepulauan Aru, Maluku Barat Daya, Maluku Tengah, Maluku Tenggara, Maluku Tenggara Barat, Seram Bagian Barat, Seram Bagian Timur, Kota Ambon, Kota Tual
          • Maluku Utara : Halmahera Barat, Halmahera Selatan, Halmahera Tengah, Halmahera Timur, Halmahera Utara, Kepulauan Sula, Pulau Morotai, Pulau Taliabu, Kota Ternate, Kota Tidore Kepulauan
          • Papua Barat : Fakfak, Kaimana, Manokwari, Manokwari Selatan, Maybrat, Pegunungan Arfak, Raja Ampat, Sorong, Sorong Selatan, Tambrauw, Teluk Bintuni, Teluk Wondama, Kota Sorong
          • Papua : Asmat, Biak Numfor, Boven Digoel, Deiyai, Dogiyai, Intan Jaya, Jayapura, Jayawijaya, Keerom, Kepulauan Yapen, Lanny Jaya, Mamberamo Raya, Mamberamo Tengah, Mappi, Merauke, Mimika, Nabire, Nduga, Paniai, Pegunungan Bintang, Puncak, Puncak Jaya, Sarmi, Supiori, Tolikara, Waropen, Yahukimo, Yalimo, Kota Jayapura

          Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler

          Informasi bagi calon jamaah Haji Indonesia, perihal Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler sesuai informasi resmi yang travelumrohhaji.co.id dapatkan dari sumber resmi Kemenag RI

          BPKH (Badan Pengelola Keuangan Haji) menetapkan 31 tiga puluh satu (BPS BPIH) Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji untuk periode tahun 2018 hingga tahun 2021, Berikut Daftar Lengkap Bank Syariah Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Terupdate:

          Daftar Lengkap Bank Penerima Setoran Biaya Haji silahkan tentukan Bank Syariah sebelum mendaftar Haji

          Berapa Biaya Haji Reguler tahun ini? Klik baca : Biaya Paket Haji Reguler Kementerian Agama RI

          Berapa lama waktu antrian Haji Reguler? Klik baca : Estimasi Waktu Tunggu Lama Antrian Haji Reguler

          Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji

          1. Bank Syariah Mandiri
          2. BRI Syariah
          3. BNI Syariah
          4. BCA Syariah
          5. Bank Mega Syariah
          6. Bank Muamalat
          7. Bank DKI Syariah
          8. Bank Syariah Bukopin
          9. Bank Panin Dubai Syariah
          10. Bank BTPN Syariah
          11. Bank Permata Syariah
          12. Bank BTN Syariah
          13. Bank Sinarmas Syariah
          14. Bank CIMB Niaga Syariah
          15. Bank OCBC NISP Syariah
          16. Bank Danamon Syariah
          17. Bank Maybank Syariah
          18. Bank Jatim Syariah
          19. Bank Jateng Syariah
          20. Bank Kaltimtara Syariah
          21. Bank Sumselbabel Syariah
          22. Bank Sumut Syariah
          23. Bank Riaukepri Syariah
          24. Bank Nagari Syariah
          25. Bank Sulselbar Syariah
          26. Bank Kalbar Syariah
          27. Bank Kalsel Syariah
          28. Bank DIY Syariah
          29. Bank NTB Syariah
          30. Bank Jambi Syariah
          31. Bank Aceh

          Setelah menentukan Bank Syariah lanjut Membuka Tabungan Haji, Klik baca : Persyaratan dan Tata Cara Membuka Tabungan Haji

          Persyaratan dan Cara Membuka Tabungan Haji Reguler

          Informasi bagi calon jamaah Haji Indonesia, perihal Membuka Tabungan Haji, berikut Persyaratan dan Tata Cara Membuka Tabungan Haji Reguler sesuai informasi resmi yang travelumrohhaji.co.id dapatkan dari sumber resmi Bank Syariah dan Kemenag RI

          Calon Jamaah yang akan mendaftar haji wajib membuka Tabungan Haji

          Berapa Biaya Haji Reguler tahun ini? Klik baca : Biaya Paket Haji Reguler Kementerian Agama RI

          Berapa lama waktu antrian Haji Reguler? Klik baca : Estimasi Waktu Tunggu Lama Antrian Haji Reguler

          Persyaratan dan Tata Cara Membuka Tabungan Haji

          1. Hampir semua Bank Syariah sudah bekerja sama
          2. Mengisi Formulir Aplikasi Pembukaan Rekening di Bank
          3. KTP (Kartu Tanda Penduduk)
          4. KK (Kartu Keluarga)
          5. Materai 3 Lembar
          6. Pas Foto 3 x 4 = 10 Lembar (jika diperlukan) dengan spesifikasi: Background warna putih, Tidak memakai pakaian dinas, Tampak wajah 80%, Perempuan memakai jilbab, Baju / jilbab jangan putih, Tidak memakai kaca mata
          7. NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) jika tidak ada bisa dengan Surat Pernyataan yang di buat Bank
          8. Setoran Rp 25,100,000 jika akan mendaftar langsung
          9. Buku Tabungan selesai

          Setelah Membuka Tabungan Haji lanjut ke Pendaftaran Haji Reguler, Klik baca : Persyaratan dan Tata Cara Mendaftar Haji Reguler

          Persyaratan dan Cara Pelimpahan Nomor Porsi Haji Reguler

          Informasi Haji Reguler, perihal Pelimpahan Nomor Porsi Haji Reguler (menukar / mengganti peserta calon jamaah haji reguler karena alasan sakit / meninggal), berikut Persyaratan dan Tata Cara Pelimpahan Nomor Porsi Haji Reguler sesuai informasi resmi yang travelumrohhaji.co.id dapatkan dari sumber resmi Kemenag RI

          Persyaratan dan Tata Cara Pelimpahan Nomor Porsi Haji Reguler

          Bagaimana cara Pembatalan Haji Reguler karena alasan Pribadi? Klik Baca : Persyaratan dan Cara Pembatalan Haji Reguler Karena Sakit atau Alasan Pribadi

          Bagaimana cara Pembatalan Haji Reguler karena Meninggal? Klik Baca : Persyaratan dan Cara Pembatalan Haji Reguler Karena Meninggal

          Ketentuan Pelimpahan Nomor Porsi (Menukar / Mengganti) Peserta Calon Jamaah Haji Reguler

          1. Pelimpahan nomor porsi Jemaah haji regular dapat diberlakukan bagi Jemaah haji yang telah mendaftar pada Kementerian Agama namun Jemaah yang bersangkutan meninggal dunia atau sakit permanen sebelum keberangkatan.
          2. Pelimpahan nomor porsi hanya dapat dilakukan kepada suami, istri, ayah, ibu, anak kandung, atau Saudara kandung yang ditunjuk melalui surat kuasa pelimpahan nomor porsi Jemaah haji meninggal dunia yang disepakati secara tertulis oleh keluarga dan / atau melalui surat kuasa pelimpahan nomor porsi Jemaah haji.
          3. Batasan waktu Jemaah haji yang meninggal dunia agar nomor porsi dapat dilimpahkan adalah:
            • Meninggal dunia terhitung mulai tanggal 29 April 2019 sejak diundangkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 (tidak berlaku surut) dan
            • Meninggal dunia sebelum keberangkatan ke Arab Saudi dari bandara embarkasi.
          4. Bagi Jemaah haji yang meninggal dunia yang telah menerima uang Biaya hidup selama di tanah suci (living cost), penerima pelimpahan wajib mengembalikan uang Biaya hidup selama di tanah suci (living cost), sebelum menerima pelimpahan nomor porsi. Abaikan jika belum menerima dari Kemenag RI
          5. Pengajuan pelimpahan nomor porsi Jemaah haji dilakukan setiap hari kerja selama Jemaah haji yang bersangkutan memenuhi persyaratan pelimpahan porsi.
          6. Pengajuan usulan pelimpahan nomor porsi Jemaah haji meninggal dunia atau sakit permanen melalui Kantor Kementerian Agama Kabupaten / Kota tempat Jemaah haji yang bersangkutan terdaftar.
          7. Nomor porsi Jemaah haji meninggal dunia atau sakit permanen hanya dapat dilimpahkan satu kali.
          8. Bagi Jemaah haji meninggal dunia atau sakit permanen yang memiliki nomor porsi lebih dari 1 (satu), hanya dapat dilimpahkan 1 (satu) nomor porsi dan nomor porsi lainnya dibatalkan.

          Persyaratan Pelimpahan Nomor Porsi (Menukar / Mengganti) Peserta Calon Jamaah Haji Reguler

          Jemaah Haji Meninggal Dunia:
          1. Fotokopi Akta Kematian dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat.
          2. Asli bukti setoran awal dan / atau setoran lunas BPIH (Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji).
          3. Asli surat kuasa penunjukan pelimpahan nomor porsi Jemaah haji meninggal dunia yang ditandatangani oleh suami, istri, ayah, ibu, anak kandung, atau saudara kandung yang diketahui oleh RT, RW, dan Lurah / Kepala Desa sebagaimana format terlampir
          4. Asli surat keterangan tanggung jawab mutlak yang ditandatangani oleh Jemaah haji penerima pelimpahan sebagaimana format terlampir.
          5. Fotokopi Ktp, Kartu Keluarga, Akte Kelahiran / Surat Kenal Lahir, Fotokopi Akta Nikah, atau bukti lain Jemaah penerima pelimpahan nomor porsi dengan menunjukkan aslinya.
          Jemaah Haji Sakit Permanen:
          1. Asli surat keterangan sakit dari rumah sakit pemerintah dengan kategori sakit sesuai peraturan Kategori Sakit Permanen dalam Penyelenggaraan Ibadah Haji.
          2. Asli bukti setoran awal dan / atau setoran lunas BPIH (Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji).
          3. Asli surat kuasa penunjukan pelimpahan nomor porsi Jemaah haji meninggal dunia yang ditandatangani oleh suami, istri, ayah, ibu, anak kandung, atau saudara kandung yang diketahui oleh RT, RW, dan Lurah / Kepala Desa sebagaimana format terlampir
          4. Asli surat keterangan tanggung jawab mutlak yang ditandatangani oleh Jemaah haji penerima pelimpahan sebagaimana format terlampir.
          5. Fotokopi Ktp, Kartu Keluarga, Akte Kelahiran / Surat Kenal Lahir, Fotokopi Akta Nikah, atau bukti lain dari Jamaah penerima pelimpahan nomor porsi dengan menunjukkan aslinya.
          Persyaratan Tambahan Pelimpahan Nomor Porsi Haji Reguler
          • Penerima pelimpahan nomor porsi membuka rekening tabungan Jemaah haji di bank yang sama dengan Jemaah haji yang meninggal dunia atau sakit permanen.
          • Penerima pelimpahan nomor porsi Jemaah haji meninggal dunia atau sakit permanen telah berusia minimal 12 (dua belas) tahun pada saat pengajuan pelimpahan. Adapun persyaratan keberangkatan haji berusia paling rendah 18 tahun atau sudah menikah.
          Note : Semua proses pelimpahan porsi haji reguler Tidak Dipungut Biaya.

          Jika semua Cara di atas kurang dimengerti dan dipahami, Sebaiknya Peserta Pelimpahan Porsi Haji selalu Bertanya kepada Staff Dinas di setiap kantor yang terhubung, agar lebih di Pandu cara caranya.

          Prosedur Pelimpahan Nomor Porsi (Menukar / Mengganti) Peserta Calon Jamaah Haji Reguler

          1. Penerima pelimpahan nomor porsi harus mengajukan surat permohonan dengan melampirkan persyaratan ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten / Kota domisili tempat mendaftar jamaah haji meninggal dunia atau sakit permanen
          2. Petugas Kantor Kementerian Agama Kabupaten / Kota melakukan verifikasi berkas, jika berkas lengkap dan memenuhi syarat dibuatkan Surat Rekomendasi Ke Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi
          3. Penerima pelimpahan nomor porsi wajib datang ke kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi untuk melakukan pengisian formulir SPPH (Surat Pendaftaran Pergi Haji), dan melakukan pengambilan foto dan perekaman sidik jari.
          Setelah terdaftar sebagai penerima Pelimpahan Nomor Porsi Haji, Calon Jamaah Haji Reguler sebaiknya selalu cek secara berkala, Klik baca : Cek Nomor Porsi Haji Online

          Prosedur Pelimpahan Nomor Porsi (Menukar / Mengganti) Peserta Calon Jamaah Haji Reguler