Selasa, 23 Maret 2021

Percepatan Haji Reguler dan Syarat Pengajuan Pendamping Lansia

Informasi Haji Reguler, perihal Percepatan Haji Reguler Lansia (lanjut usia), berikut Persyaratan dan Tata Cara Percepatan Haji Reguler dan Syarat Pengajuan Pendamping Lansia sesuai informasi resmi yang travelumrohhaji.co.id dapatkan dari sumber resmi Kemenag RI

Calon jamaah haji Lansia (lanjut usia) adalah calon jemaah haji usia minimal 65 tahun / 85 tahun / 95 tahun pada saat keberangkatan kloter pertama tahun berjalan, dan terdaftar 10 tahun / 5 tahun / 3 tahun sebelumnya terhitung dari keberangkatan kloter pertama tahun berjalan. Calon jemaah haji Lansia (lanjut usia) mendapatkan prioritas percepatan dan bisa mengajukan 1 (satu) orang pendamping dengan hubungan keluarga suami / istri / anak kandung, setelah jemaah haji Lansia (lanjut usia) tersebut masuk dalam daftar pengumuman berhak lunas di tahap pertama dan melunasi pada tahap pertama.

Percepatan Pendamping Keluarga Untuk Prioritas Percepatan Haji Reguler Kategori Lansia

Berapa Biaya Haji Reguler tahun ini? Klik baca : Biaya Paket Haji Reguler Kementerian Agama RI

Berapa lama waktu antrian Haji Reguler? Klik baca : Estimasi Waktu Tunggu Lama Antrian Haji Reguler

Apa Saja Perbedaan Paket Haji Reguler dan Paket Haji Plus? Klik baca : Perbedaan Paket Haji Reguler dan Paket Haji Plus

Menurut database Siskohat (Sistem Informasi dan komputerisasi Haji Terpadu) yang mendapatkan prioritas percepatan adalah :

Jamaah Haji Reguler Kategori Lansia (Lanjut Usia)

  1. Kategori usia 65 tahun sampai 84 tahun dengan masa tunggu minimal 10 tahun (Syarat ketentuan berlaku)
  2. Kategori usia 85 tahun sampai 94 tahun dengan masa tunggu minimal 5 tahun (Syarat ketentuan berlaku)
  3. Kategori usia 95 tahun dan seterusnya dengan masa tunggu minimal 3 tahun (Syarat ketentuan berlaku)
Note. Tidak ada persyaratan pengajuan Lansia (lanjut usia) karena penentuan Lansia (lanjut usia) berdasarkan data Siskohat (Sistem Informasi dan komputerisasi Haji Terpadu) pusat.
Apabila terdapat jemaah haji masuk kategori lansia secara database Siskohat (Sistem Informasi dan komputerisasi Haji Terpadu) karena salah entry tanggal lahir, dan hasil verifikasi ditemukan usia sebenarnya serta bukti - bukti pendukung belum masuk kategori Lansia (lanjut usia), maka akan dikeluarkan dari daftar Lansia (lanjut usia).

Persyaratan Pengajuan Pendamping dari Keluarga Peserta Lansia (Lanjut Usia)

  1. Hubungan keluarga Suami / Istri / Anak Kandung
  2. Surat Permohonan yang ditujukan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten / Kota sesuai domisili
  3. Foto copy KTP dan KK jamaah lansia dan pendamping dilegalisir
  4. Foto copy dokumen yang menunjukkah hubungan keluarga di legalisir (Akte Kelahiran dan atau Buku Nikah)
  5. Foto copy bukti setoran lunas BPIH (Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji) lansia (lanjut usia)
  6. Foto copy bukti setoran awal BPIH (Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji) pendamping
  7. Foto copy paspor (jika sudah ada)
Jemaah haji lansia yang boleh mengajukan pendamping adalah jemaah haji Lansia (lanjut usia) yang masuk daftar pelunasan Tahap I dan juga yang sudah melunasi pada Tahap I. Jemaah haji Lansia (lanjut usia) yang tidak melunasi pada pelunasan Tahap I tidak boleh mengajukan pendamping, begitu juga Jemaah haji Lansia (lanjut usia) di luar daftar Siskohat (Sistem Informasi dan komputerisasi Haji Terpadu), tidak diperbolehkan mengajukan permohonan percepatan haji.

Note : Penentuan daftar nama jemaah haji Lansia (lanjut usia) diambil otomatis dari database Siskohat (Sistem Informasi dan komputerisasi Haji Terpadu) sesuai kuota Lansia (lanjut usia) di wilayah Provinsi masing - masing, usia diurutkan sesuai peraturan.
Semua proses permohonan Lansia (lanjut usia) dan pendamping Tidak Dipungut Biaya.
Regulasi dan Peraturan dapat berubah sewaktu - waktu tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.

Jika semua Cara di atas kurang dimengerti dan dipahami, Sebaiknya Peserta Lansia (lanjut usia) dan pihak pendamping dari keluarga selalu Bertanya kepada Staff Dinas di setiap kantor yang terhubung, agar lebih di Pandu cara caranya.

Kesimpulan Percepatan Haji Reguler dan Syarat Pengajuan Pendamping Lansia (Lanjut Usia)

Jamaah Haji Lansia (lanjut usia) diambil otomatis dari database Siskohat (Sistem Informasi dan komputerisasi Haji Terpadu) sesuai kuota Lansia (lanjut usia) di daerah masing - masing, jadi harus menunggu pengumuman berhak lunas, barulah pihak pendamping dari keluarga Lansia (lanjut usia) bisa mengajukan pendampingan untuk bisa percepatan haji pendamping dari keluarga sesuai syarat yang tercatat di atas.

Informasi tambahan. Untuk jamaah Lansia (lanjut usia) yang sekiranya masih tidak terdata dalam kuota Lansia (lanjut usia) dalam Pengecekan Nomor Porsi Haji Online semisalkan umur sudah 75 tahun akan tetapi dalam Pengecekan Nomor Porsi Haji Online daftar tunggunya masih di atas 10 tahun atau jika ada peserta Lansia (lanjut usia) kondisi nya harus sekali di percepat karena alasan sakit Dll, maka sebaiknya di laporkan agar mendapat solusi atau kebijakan sesuai undang - undang yang berlaku.

Bagaimana Cara Mengecek Nomor Porsi Haji Reguler? Klik baca : Cek Nomor Porsi Haji Online

Posting Komentar