Selasa, 23 Maret 2021

Persyaratan dan Cara Pelimpahan Nomor Porsi Haji Reguler

Informasi Haji Reguler, perihal Pelimpahan Nomor Porsi Haji Reguler (menukar / mengganti peserta calon jamaah haji reguler karena alasan sakit / meninggal), berikut Persyaratan dan Tata Cara Pelimpahan Nomor Porsi Haji Reguler sesuai informasi resmi yang travelumrohhaji.co.id dapatkan dari sumber resmi Kemenag RI

Persyaratan dan Tata Cara Pelimpahan Nomor Porsi Haji Reguler

Bagaimana cara Pembatalan Haji Reguler karena alasan Pribadi? Klik Baca : Persyaratan dan Cara Pembatalan Haji Reguler Karena Sakit atau Alasan Pribadi

Bagaimana cara Pembatalan Haji Reguler karena Meninggal? Klik Baca : Persyaratan dan Cara Pembatalan Haji Reguler Karena Meninggal

Ketentuan Pelimpahan Nomor Porsi (Menukar / Mengganti) Peserta Calon Jamaah Haji Reguler

  1. Pelimpahan nomor porsi Jemaah haji regular dapat diberlakukan bagi Jemaah haji yang telah mendaftar pada Kementerian Agama namun Jemaah yang bersangkutan meninggal dunia atau sakit permanen sebelum keberangkatan.
  2. Pelimpahan nomor porsi hanya dapat dilakukan kepada suami, istri, ayah, ibu, anak kandung, atau Saudara kandung yang ditunjuk melalui surat kuasa pelimpahan nomor porsi Jemaah haji meninggal dunia yang disepakati secara tertulis oleh keluarga dan / atau melalui surat kuasa pelimpahan nomor porsi Jemaah haji.
  3. Batasan waktu Jemaah haji yang meninggal dunia agar nomor porsi dapat dilimpahkan adalah:
    • Meninggal dunia terhitung mulai tanggal 29 April 2019 sejak diundangkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 (tidak berlaku surut) dan
    • Meninggal dunia sebelum keberangkatan ke Arab Saudi dari bandara embarkasi.
  4. Bagi Jemaah haji yang meninggal dunia yang telah menerima uang Biaya hidup selama di tanah suci (living cost), penerima pelimpahan wajib mengembalikan uang Biaya hidup selama di tanah suci (living cost), sebelum menerima pelimpahan nomor porsi. Abaikan jika belum menerima dari Kemenag RI
  5. Pengajuan pelimpahan nomor porsi Jemaah haji dilakukan setiap hari kerja selama Jemaah haji yang bersangkutan memenuhi persyaratan pelimpahan porsi.
  6. Pengajuan usulan pelimpahan nomor porsi Jemaah haji meninggal dunia atau sakit permanen melalui Kantor Kementerian Agama Kabupaten / Kota tempat Jemaah haji yang bersangkutan terdaftar.
  7. Nomor porsi Jemaah haji meninggal dunia atau sakit permanen hanya dapat dilimpahkan satu kali.
  8. Bagi Jemaah haji meninggal dunia atau sakit permanen yang memiliki nomor porsi lebih dari 1 (satu), hanya dapat dilimpahkan 1 (satu) nomor porsi dan nomor porsi lainnya dibatalkan.

Persyaratan Pelimpahan Nomor Porsi (Menukar / Mengganti) Peserta Calon Jamaah Haji Reguler

Jemaah Haji Meninggal Dunia:
  1. Fotokopi Akta Kematian dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat.
  2. Asli bukti setoran awal dan / atau setoran lunas BPIH (Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji).
  3. Asli surat kuasa penunjukan pelimpahan nomor porsi Jemaah haji meninggal dunia yang ditandatangani oleh suami, istri, ayah, ibu, anak kandung, atau saudara kandung yang diketahui oleh RT, RW, dan Lurah / Kepala Desa sebagaimana format terlampir
  4. Asli surat keterangan tanggung jawab mutlak yang ditandatangani oleh Jemaah haji penerima pelimpahan sebagaimana format terlampir.
  5. Fotokopi Ktp, Kartu Keluarga, Akte Kelahiran / Surat Kenal Lahir, Fotokopi Akta Nikah, atau bukti lain Jemaah penerima pelimpahan nomor porsi dengan menunjukkan aslinya.
Jemaah Haji Sakit Permanen:
  1. Asli surat keterangan sakit dari rumah sakit pemerintah dengan kategori sakit sesuai peraturan Kategori Sakit Permanen dalam Penyelenggaraan Ibadah Haji.
  2. Asli bukti setoran awal dan / atau setoran lunas BPIH (Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji).
  3. Asli surat kuasa penunjukan pelimpahan nomor porsi Jemaah haji meninggal dunia yang ditandatangani oleh suami, istri, ayah, ibu, anak kandung, atau saudara kandung yang diketahui oleh RT, RW, dan Lurah / Kepala Desa sebagaimana format terlampir
  4. Asli surat keterangan tanggung jawab mutlak yang ditandatangani oleh Jemaah haji penerima pelimpahan sebagaimana format terlampir.
  5. Fotokopi Ktp, Kartu Keluarga, Akte Kelahiran / Surat Kenal Lahir, Fotokopi Akta Nikah, atau bukti lain dari Jamaah penerima pelimpahan nomor porsi dengan menunjukkan aslinya.
Persyaratan Tambahan Pelimpahan Nomor Porsi Haji Reguler
  • Penerima pelimpahan nomor porsi membuka rekening tabungan Jemaah haji di bank yang sama dengan Jemaah haji yang meninggal dunia atau sakit permanen.
  • Penerima pelimpahan nomor porsi Jemaah haji meninggal dunia atau sakit permanen telah berusia minimal 12 (dua belas) tahun pada saat pengajuan pelimpahan. Adapun persyaratan keberangkatan haji berusia paling rendah 18 tahun atau sudah menikah.
Note : Semua proses pelimpahan porsi haji reguler Tidak Dipungut Biaya.

Jika semua Cara di atas kurang dimengerti dan dipahami, Sebaiknya Peserta Pelimpahan Porsi Haji selalu Bertanya kepada Staff Dinas di setiap kantor yang terhubung, agar lebih di Pandu cara caranya.

Prosedur Pelimpahan Nomor Porsi (Menukar / Mengganti) Peserta Calon Jamaah Haji Reguler

  1. Penerima pelimpahan nomor porsi harus mengajukan surat permohonan dengan melampirkan persyaratan ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten / Kota domisili tempat mendaftar jamaah haji meninggal dunia atau sakit permanen
  2. Petugas Kantor Kementerian Agama Kabupaten / Kota melakukan verifikasi berkas, jika berkas lengkap dan memenuhi syarat dibuatkan Surat Rekomendasi Ke Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi
  3. Penerima pelimpahan nomor porsi wajib datang ke kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi untuk melakukan pengisian formulir SPPH (Surat Pendaftaran Pergi Haji), dan melakukan pengambilan foto dan perekaman sidik jari.
Setelah terdaftar sebagai penerima Pelimpahan Nomor Porsi Haji, Calon Jamaah Haji Reguler sebaiknya selalu cek secara berkala, Klik baca : Cek Nomor Porsi Haji Online

Prosedur Pelimpahan Nomor Porsi (Menukar / Mengganti) Peserta Calon Jamaah Haji Reguler

Posting Komentar