Selasa, 23 Maret 2021

Persyaratan dan Cara Pembatalan Haji Reguler Karena Meninggal

Informasi Haji Reguler, perihal Pembatalan Haji Reguler Karena Meninggal, berikut Persyaratan dan Tata Cara Pembatalan Haji Reguler Karena Meninggal sesuai informasi resmi yang travelumrohhaji.co.id dapatkan dari sumber resmi Kemenag RI

Pembatalan Haji Reguler, karena Meninggal Dunia

Apakah selain dibatalkan Nomor Porsi Haji Reguler bisa dilimpahkan? Klik baca : Persyaratan dan Cara Pelimpahan Nomor Porsi Haji Reguler

Bagaimana cara Pembatalan Haji Reguler karena alasan Pribadi? Klik Baca : Persyaratan dan Cara Pembatalan Haji Reguler Karena Sakit atau Alasan Pribadi

Cara Pembatalan Haji Reguler Karena Meninggal

Pembatalan Pendaftaran Jama'ah Haji Setelah DP atau Setoran Awal BPIH (Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji) Untuk Jama'ah haji batal dengan alasan meninggal dunia sebelum proses keberangkatan ke Embarkasi haji, pembatalan pendaftaran jama'ah haji dilakukan di Kantor Kementerian Agama Kabupaten atau Kota oleh ahli waris atau kuasa waris, dengan membawa :

Persyaratan Pembatalan Haji Setelah DP atau Setoran Awal BPIH sebagai Berikut :
  1. Surat permohonan pembatalan Bermaterai Rp.6,000 dari ahli waris atau kuasa waris jama'ah haji yang meninggal dunia yang ditujukan kepada Kantor Kementerian Agama Kabupaten atau Kota
  2. Surat keterangan kematian yang dikeluarkan oleh Lurah atau Kepala Desa atau Rumah sakit setempat jika meninggal di Rumah Sakit
  3. Surat keterangan waris Bermaterai Rp.6,000 yang dikeluarkan oleh Lurah atau Kepala Desa dan diketahui Oleh Camat
  4. Surat keterangan kuasa waris yang ditunjuk ahli waris untuk melakukan pembatalan pendaftaran jama'ah haji Bermaterai Rp.6,000
  5. Fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk) ahli waris atau kuasa waris jama'ah haji yang mengajukan pembatalan pendaftaran jama'ah haji dan memperlihatkan aslinya
  6. Surat pernyataan tanggung jawab mutlak dari ahli waris atau kuasa waris jama'ah haji Bermaterai Rp.6,000
  7. Bukti asli setelah DP atau setoran Awal BPIH (Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji) yang dikeluarkan BPS BPIH (Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji)
  8. Asli aplikasi transfer DP setoran Awal BPIH (Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji) ke rekening Menteri Agama
  9. SPPH (Surat Pendaftaran Pergi Haji)
  10. Fotokopi buku tabungan yang masih akif atas nama Jama'ah haji yang bersangkutan dan memperlihatkan aslinya dan
  11. Fotokopi buku tabungan ahli waris atau kuasa waris yang masih aktif dan memperlihatkan aslinya

Pembatalan Pendaftaran Jama'ah Haji Setelah Setoran Lunas BPIH (Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji) Untuk Jama'ah haji batal dengan alasan meninggal dunia sebelum proses keberangkatan ke Embarkasi haji, pembatalan pendaftaran jama'ah haji dilakukan di Kantor Kementerian Agama Kabupaten atau Kota oleh ahli waris atau kuasa waris, dengan membawa :

Persyaratan Pembatalan Setelah Setoran Lunas BPIH sebagai Berikut :
  1. Surat permohonan pembatalan Bermaterai Rp.6,000 dari ahli waris atau kuasa waris jama'ah haji yang meninggal dunia yang ditujukan kepada Kantor Kementerian Agama Kabupaten atau Kota
  2. Surat keterangan kematian yang dikeluarkan oleh Lurah atau Kepala Desa atau Rumah sakit setempat jika meninggal di Rumah Sakit
  3. Surat keterangan waris Bermaterai Rp.6,000 yang dikeluarkan oleh Lurah atau Kepala Desa dan diketahui Oleh Camat
  4. Surat keterangan kuasa waris yang ditunjuk ahli waris untuk melakukan pembatalan pendaftaran jama'ah haji Bermaterai Rp.6,000
  5. Fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk) ahli waris atau kuasa waris jama'ah haji yang mengajukan pembatalan pendaftaran jama'ah haji dan memperlihatkan aslinya
  6. Surat pernyataan tanggung jawab mutlak dari ahli waris atau kuasa waris jama'ah haji Bermaterai Rp.6,000
  7. Bukti asli setelah DP atau setoran Awal dan Lunas BPIH (Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji) yang dikeluarkan BPS BPIH (Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji)
  8. Asli aplikasi transfer DP setoran Awal dan Lunas BPIH (Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji) ke rekening Menteri Agama
  9. SPPH (Surat Pendaftaran Pergi Haji)
  10. Fotokopi buku tabungan yang masih aktif atas nama Jama'ah haji yang bersangkutan dan memperlihatkan aslinya dan
  11. Fotokopi buku tabungan ahli waris atau kuasa waris yang masih aktif dan memperlihatkan aslinya
Jika semua Cara di atas kurang dimengerti dan dipahami, Sebaiknya Peserta Pembatalan Haji selalu Bertanya kepada Staff Dinas di setiap kantor yang terhubung, agar lebih di Pandu cara caranya.

Waktu Penyelesaian Pembatalan Haji Reguler

Proses untuk penyelesaian pembatalan DP setoran Awal atau setoran Lunas BPIH (Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji)

Adalah 11 (Sebelas) hari kerja, dengan ketentuan waktu proses sebagai berikut :
  1. Kantor Kmenetrian Agama Kabupaten atau Kota selama 3 (Tiga) hari kerja
  2. Direktorat Pelayanan Haji Dalam Negeri selama 3 (Tiga) hari kerja
  3. Direktorat Pengelolaan Dana Haji selama 3 (Tiga) hari kerja
  4. BPS BPIH (Bang Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji) selama 2 (Dua) hari kerja

Prosedur Pengembalian Keuangan Pembatalan Haji Reguler

Pengembalian DP setoran Awal dan setoran Lunas (Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji)
Prosedur pengembalian setoran Awal dan Setoran Lunas BPIH (Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji) dilakukan oleh Direktorat Pengelolaan Dana Haji setelah menerima Nota Dinas pembatalan BPIH (Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji) dari Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri dengan mekanisme sebagai berikut:
  1. Direktur Pengelolaan Dana Haji Subdit BPIH (Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haii) melakukan Verifikasi data dan Dana DP setoran Awal dan setoran Lunas dan Berdasarkan hasil Verifikasi Direktur Pengelolaan Dana Haji menerbitkan SPM (Surat Perintah Membayar) yang ditujukan kepada BPS BPIH (Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji)
  2. Subdit BPIH (Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji) melakukan konfirmasi data pembatalan melalui aplikasi SISKOHAT Online (Sistem Komputerisasi Haji Terpadu) Selesai. Dana peserta Pembatalan Haji akan segera di kembalikan jika semua Prosedur sudah dilakukan.

Posting Komentar