Selasa, 23 Maret 2021

Dalil dan Hadits Shahih Tentang Badal Haji dan Umroh

Menghajikan orang lain dan hukumnya boleh dengan ketentuan bahwa orang yang menjadi wakil harus sudah melakukan haji wajib bagi dirinya dan yang diwakili (dihajikan itu) telah mampu untuk pergi haji tetapi dia tidak dapat melaksanakan sendiri karena sakit yang tidak dapat diharapkan sembuhnya. (Udzur Syar'i) yang menghilangkan istitha'ahnya (kemampuannya) atau karena meninggal dunia setelah dia berniat haji. Orang laki - laki boleh mengerjakan untuk laki - laki dan perempuan, demikian pula sebaliknya. Di utamakan yang mengerjakan itu adalah keluarganya. Sumber: https://haji.kemenag.go.id

Dalil dan Hadits Badal Haji dan Umroh untuk petunjuk yang berniat membadalkan Haji atau Umroh

Badal Haji (Haji Pengganti) Hukum dan Caranya


Adapun Dalil dan Hadits Shahih yang dapat dijadikan acuan atau memberi petunjuk dibolehkannya seorang anak menunaikan ibadah haji atau ibadah umroh atas nama orang tuanya dan seseorang (orang lain) melaksanakan ibadah haji atau ibadah umroh untuk keluarga atau saudara yang ingin di wakilkan (badalkan) , di antaranya adalah:

Dalil dan Hadits Tentang Badal Haji dan Badal Umroh :

  • عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّ امْرَأَةً جَاءَتْ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَتْ إِنَّ أُمِّي نَذَرَتْ أَنْ تَحُجَّ فَمَاتَتْ قَبْلَ أَنْ تَحُجَّ أَفَأَحُجَّ عَنْهَا قَالَ نَعَمْ حُجِّي عَنْهَا أَرَأَيْتِ لَوْ كَانَ عَلَى أُمِّكِ دَيْنٌ أَكُنْتِ قَاضِيَتَهُ قَالَتْ نَعَمْ فَقَالَ اقْضُوا اللهَ الَّذِي لَهُ فَإِنَّ اللهَ أَحَقُّ بِالْوَفَاءِ .
    [رواه البخاري]
    Artinya: “Diriwayatkan dari رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُابْنِ عَبَّاسٍ., bahwa seorang perempuan datang kepada Nabi مُحَمَّدٌ ﷺ, lalu berkata: Sesungguhnya ibuku telah bernadzar untuk berhaji, lalu ia meninggal dunia sebelum ia melaksanakan haji, apakah saya harus menghajikannya? Nabi مُحَمَّدٌ ﷺ bersabda: Ya hajikanlah untuknya, bagaimana pendapatmu seandainya ibumu memiliki tanggungan hutang, apakah kamu akan melunasinya? Ia menjawab: Ya. Lalu Nabi مُحَمَّدٌ ﷺ bersabda: Tunaikanlah hutang (janji) kepada الله سُبْحَانَهُ وتَعَالَى, karena sesungguhnya hutang kepada الله سُبْحَانَهُ وتَعَالَى lebih berhak untuk dipenuhi.”
    [رواه البخاري]
  • عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِذَا مَاتَ الْإِنْسَانُ انْقَطَعَ عَنْهُ عَمَلُهُ إِلَّا مِنْ ثَلَاثَةٍ إِلَّا مِنْ صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ أَوْ عِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ أَوْ وَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو لَهُ.
    [رواه مسلم]
    Artinya: “Diriwayatkan dari رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَبِي هُرَيْرَةَ., apabila seorang manusia meninggal dunia, terputuslah amal perbuatannya kecuali tiga hal; shadaqah jariyah, ilmu yang bermanfaat dan anak shalih yang mendoakannya.”
    [رواه مسلم]
  • أَنَّ امْرَأَةً مِنْ خَثْعَمَ قَالَتْ يَا رَسُولَ اللهِ إِنَّ أَبِي شَيْخٌ كَبِيرٌ عَلَيْهِ فَرِيضَةُ اللهِ فِي الْحَجِّ وَهُوَ لَا يَسْتَطِيعُ أَنْ يَسْتَوِيَ عَلَى ظَهْرِ بَعِيرِهِ فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَحُجِّي عَنْهُ .
    [رواه مسلم والجماعة]
    Artinya: “Bahwasanya seorang wanita dari Khos’am berkata kepada Nabi مُحَمَّدٌ ﷺ: Ya رسول الله sesungguhnya ayahku telah tua renta, baginya ada kewajiban الله سُبْحَانَهُ وتَعَالَى dalam berhaji, dan dia tidak bisa duduk tegak di atas punggung onta. Lalu Nabi مُحَمَّدٌ ﷺ bersabda: Hajikanlah dia.”
    [رواه مسلم والجماعة]
  • جَاءَ رَجُلٌ مِنْ خَثْعَمٍ إِلَى رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ إِنَّ أَبِي أَدْرَكَهُ الْإِسْلَامُ وَهُوَ شَيْخٌ كَبِيرٌ لَا يَسْتَطِيعُ رُكُوبَ الرَّحْلِ وَالْحَجُّ مَكْتُوبٌ عَلَيْهِ أَفَأَحُجُّ عَنْهُ قَالَ أَنْتَ أَكْبَرُ وَلَدِهِ قَالَ نَعَمْ قَالَ أَرَأَيْتَ لَوْ كَانَ عَلَى أَبِيكَ دَيْنٌ فَقَضَيْتَهُ عَنْهُ أَكَانَ ذَلِكَ يُجْزِئُ عَنْهُ قَالَ نَعَمْ قَالَ فَاحْجُجْ عَنْهُ .
    [رواه أحمد]
    Artinya: “Seorang laki - laki dari bani Khos’am menghadap kepada Nabi مُحَمَّدٌ ﷺ, ia berkata: Sesungguhnya ayahku masuk Islam pada waktu ia telah tua, dia tidak dapat naik kendaraan untuk haji yang diwajibkan, bolehkan aku menghajikannya? Nabi مُحَمَّدٌ ﷺ bersabda: Apakah kamu anak tertua? Orang itu menjawab: Ya. Nabi مُحَمَّدٌ ﷺ bersabda: Bagaimana pendapatmu jika ayahmu mempunyai hutang, lalu engkau membayar hutang itu untuknya, apakah itu cukup sebagai gantinya? Orang itu menjawab: Ya. Maka Nabi مُحَمَّدٌ ﷺ bersabda: Hajikanlah dia.”
    [رواه أحمد]

Dengan Dalil dan Hadits Shahih serta keterangan di atas, maka haji bagi seseorang yang telah memenuhi kewajiban haji tetapi tidak dapat melakukannya karena udzur atau karena sudah meninggal dunia padahal ia sudah berniat atau bernazar untuk menunaikan ibadah haji, dapat dilakukan oleh anak, saudaranya (ahli warisnya) dan seseorang (orang lain pendapat ulama yang membolehkan).
Syarat yang mewakili atau pengganti (Badal) haji harus sudah berhaji pada Asyhuri Al - Hajj (musim haji), sebagaimana dijelaskan dalam Dalil dan Hadits berikut ini:
  • عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ سَمِعَ رَجُلًا يَقُولُ لَبَّيْكَ عَنْ شُبْرُمَةَ قَالَ مَنْ شُبْرُمَةُ قَالَ أَخٌ لِي أَوْ قَرِيبٌ لِي قَالَ حَجَجْتَ عَنْ نَفْسِكَ قَالَ لَا قَالَ حُجَّ عَنْ نَفْسِكَ ثُمَّ حُجَّ عَنْ شُبْرُمَةَ .
    [رواه أبو داود وابن ماجه]

    Artinya: “Diriwayatkan dari رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُابْنِ عَبَّاسٍ,. bahwasanya Nabi مُحَمَّدٌ ﷺ mendengar seseorang berkata labbaik (aku datang memenuhi panggilanmu) dari (untuk) Syubrumah. Nabi مُحَمَّدٌ ﷺ bertanya; Siapakah Syubrumah itu, ia menjawab; saudaraku atau kerabatku, lalu Nabi مُحَمَّدٌ ﷺ bertanya; Apakah kamu sudah berhaji untuk dirimu? Ia menjawab; Belum. Lalu Nabi مُحَمَّدٌ ﷺ bersabda; Berhajilah untuk dirimu (terlebih dahulu) kemudian kamu berhaji untuk Syubrumah.”
    [رواه أبو داود وابن ماجه]
[والله أعلمُ بالـصـواب]
Dalil dan Hadits diatas diambil dari beberapa sumber, jika ada kesalahan, Semoga الله سُبْحَانَهُ وتَعَالَى memaafkan
Semoga bermanfaat untuk semua yang ingin berniat membadalkan Haji ataupun membadalkan Umroh.

Posting Komentar